TIGA direktur Indonesia Fisheries Development dituntut belasan bank Singapura. Perusahaan perikanan swasta Singapura-Indonesia itu macet mengembalikan kredit yang diperkirakan lebih dari Rp 72 milyar. Bank Prancis, Societe General (Socgen), menurut Straits Times, sedang menuntut Soetiyoko alias Yeo Tong Kok, Lie Tang Sung, dan Tan Chenghai di High Court untuk mempertanggungjawabkan kredit S$ 18,5 juta yang dikeluarkan April 1982. Tiga kapal ukuran 200 dan 300 ton milik perusahaan itu juga sedang ditahan Algemene Bank Nederland (ABN), karena perusahaan itu gagal mengembalikan pinjaman S$ 2 juta. Sebuah bank Eropa lainnya menuntut Lie dan Yeo atas jaminan bernilai U$ 8,2 juta yang dikeluarkan Februari 1982. Sedangkan kredit terbesar, yang bernilai S$ 42 juta, kabarnya hendak dituntut Union de Banques Arabes et Francais (UBAF). Perusahaan yang didirikan di Singapura 177 itu pernah mengimpor ikan tuna dan tongkol dari PT Perikanan Samodra Besar. "Sudah lima tahun perusahaan itu tak berhubungan dengan kami. Dalam soal pembayaran tak ada masalah," kata pimpinan Perikanan Samodra, yang dihubungi TEMPO lewat telepon. Indonesia Fisheries mengekspor kembali ikan tuna Indonesia itu ke Jepang, Eropa, dan AS. Perusahaan itu, kabarnya, menemui persoalan setelah terjun ke industri peti kemas untuk minyak kelapa sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini