Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengungkap Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Right dari Australia. Australia diketahui telah memiliki News Bargaining Code yang secara umum mengatur pembayaran kompensasi dari platform digital kepada penerbit yang beritanya tayang di platform.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini baru berencana ya, tapi kami sudah berkomunikasi," kata Usman di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berujar, Kemenkominfo masih menunggu undangan resmi dari lembaga Australia yang mengelola News Bargaining Code tersebut. Australia masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya, Kemenkominfo baru bisa mengatur jadwal untuk berkunjung ke Negeri Kanguru itu. Menurut Usman, Australia terlihat antusias memberikan ruang belajar untuk Indonesia.
"Australia sangat welcome untuk mengundang kita, sebab kita ini negara Asia pertama yang punya aturan terkait dengan platform global," ucapnya.
Australia diketahui menjadi negara pertama yang menerapkan peraturan seperti publisher rights. Meta, yang menolak membayar kompensasi ke penerbit berita Australia untuk konten yang muncul di Facebook, kemudian memilih tidak menggunakan konten berita di Meta Australia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang dikenal dengan istilah publisher rights, guna mengatur pembagian keuntungan antara platform digital seperti FB dan Google dengan media pemilik berita. Perpres itu disahkan pada akhir Februari 2024, untuk mendorong persaingan yang sehat dan berkeadialan (level playing field).
Menanggapi aturan itu, Meta menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita, karena media sendiri yang mengunggah konten secara sukarela ke platformnya.
“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara.
Pilihan Editor: Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum