Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan adanya insentif agar bisa menggairahkan pasar otomotif yang belakangan lesu. "Supaya menjadi trigger untuk memberikan pertumbuhan ekonomi," ujar Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Darta dalam acara bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Gedung Kemenperin pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentuk insentif yang diusulkan, kata Setia, di antaranya berupa pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid termasuk PHEV, Full dan Mild. Selain itu, Kemenperin mengusulkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) sebesar 10 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain kedua insentif itu, Kemenperin mengajukan penundaan atau keringanan permberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. "Saat ini telah terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB," kata Setia.
Sejumlah insentif tersebut diajukan setelah mengkaji penurunan penjualan kendaraan bermotor hingga 16,2 persen pada tahun 2024. Sepanjang tahun lalu, kendaraan roda empat yang terjual hanya 865.723 unit, atau jeblok bila dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.005.802 unit.
Kemenperin memandang penurunan penjualan itu perlu disiasiti guna memproyeksikan industri otomotif Indonesia di 2025. Sedangkan, kata Setia, saat ini ada dua tantangan utama di sektor otomotif dari kebijakan pemerintah yakni kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara tak mempermasalah kenaikan PPN 12 persen. Kukuh justru keberatan dengan implementasi opsen pajak. "Karena 85 persen pembeli mobil itu kredit kan, nah itu enggak masalah. Yang menjadi permasalahan itu kan opsen pajak," ucapnya.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Setidaknya ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pilihan Editor: DJP Benahi Sistem Coretax