Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah lembaga menemukan adanya rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN di lembaga lain, termasuk perusahaan swasta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan 62 kasus, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia mencatatkan sekitar 400 kasus. Hal ini berpotensi mendorong persaingan usaha yang tidak sehat.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo