Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di sebuah pesawat, viral di media sosial. Video dengan durasi kurang dari 1 menit itu memperlihatkan seorang pria berbaju hitam tengah merokok menggunakan rokok elektrik atau vape secara diam-diam. Setelah menyedotnya, pria itu menyembunyikan vape tersebut ke bawah bantal yang dipangkunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Wamildan Tsani, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu penumpang Garuda Indonesia dengan rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904. Insiden tersebut terjadi pada masa angkutan mudik Lebaran 1446 Hijriah atau tepatnya 27 Maret 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tsani, merokok dengan jenis rokok apapun termasuk ke dalam pelanggaran serius. Baik dalam aturan penerbangan nasional maupun internasional. Oleh karena itu, ia akan menindak tegas tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Garuda Indonesia memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata Tsani melalui keterangan resminya pada Minggu, 30 Maret 2025.
Dia menjelaskan, awak pesawat sudah menegur pria tersebut sebanyak dua kali, sebagaimana prosedur yang berlaku tentang penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Kemudian, kata dia, awak pesawat juga sudah menghubungi Bandara Kualanamu untuk menangkap orang tersebut. “Kini yang bersangkutan sudah diamankan oleh petugas Bandara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tsani menuturkan bahwa pihak maskapai memang memperbolehkan penumpang membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju, baju, ataupun bagasi kabin. Dengan catatan, baterai rokok elektrik yang dibawa itu harus dengan kondisi terlepas, kemudian kapasitas baterai maksimal 100 watt per jam, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 mili liter serta dikemas menggunakan kantong plastik.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” katanya.
Atas insiden tersebut, Tsani mengatakan Garuda Indonesia akan meningkatkan pengawasan kepada sleuruh penumpang, khususnya peraturan soal penggunaan rokok elektrik selama penerbangan. Dia juga meminta masyarakat turut berkomitmen dalam upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan ini. “Kami mengimbau semuanya turut mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.”
Pilihan Editor: Cek Daftar Perusahaan BUMN yang Masuk Danantara