Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menanggapi soal temuan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 12 lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya tidak mendengar ada bank yang kena sanksi ya,” ujar Dian ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian pun mengakui bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat potensi kekurangan dalam implementasi penyaluran KUR, mengingat program ini memiliki jangkauan yang luas.
Dia juga menjelaskan bahwa OJK termasuk lembaga yang berperan terhadap pengawasan penyaluran program KUR.
“Hasil pengawasan OJK terhadap bank penyalur KUR maupun hasil evaluasi Kementerian terkait akan menjadi dasar pembinaaan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” tuturnya.
Selanjutnya: Selain itu, kata Dian, hasil pengawasan dan evaluasi dimaksud akan....
Selain itu, kata Dian, hasil pengawasan dan evaluasi dimaksud akan menjadi masukan pada Komite Kebijakan KUR untuk memperkuat dan memitigasi pelaksanaan KUR di masa mendatang.
Adapun sebelumnya, Kemenkop UKM mengungkap ada 12 lembaga keuangan penyalur KUR yang melakukan pelanggaran.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran itu, terdapat 9 bank penyalur KUR yang melanggar dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
“Terkait agunan tambahan ada sembilan. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada tiga, BPD (Bank Pembangunan Daerah) ada lima, dan satu lembaga keuangan lainnya,” ujar Yulius dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.