Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan, seperti perlindungan konsumen dengan Kepolisian Republik Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut kesepakatan itu merupakan upaya melakukan perlindungan terhadap konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas kami. Dengan MoU ini kami bisa lebih menjaga kualitas berbagai produk yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Enggartiasto di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 582 barang di pasar pada tahun 2017. Dari jumlah itu, ditemukan sebanyak 171 barang tidak memenuhi ketentuan, 397 memenuhi ketentuan, dan 14 barang sedang dalam proses uji. Pengawasan juga dilakukan terhadap 7.510 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Kementerian masih menemukan UTTP dan BDKT yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan, dan kebenaran kuantitas.
Pengawasan juga dilakukan terhadap empat jenis kegiatan perdagangan, yakni Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perizinan Perdagangan Luar Negeri, Distribusi Barang Pokok dan Penting, serta Distribusi Barang yang diatur.
"Hasilnya, dari 303 pengawasan terhadap pelaku usaha, sebanyak 162 memenuhi ketentuan, 141 belum memenuhi, dan 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API/PI-nya," kata Enggartiasto seperti ditulis dalam siaran pers bertanggal 8 Januari 2018.
Kementerian Perdagangan juga menangani beberapa kasus perlindungan konsumen, di antaranya kasus gula kristal putih yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, kasus printer berwarna yang tidak memenuhi ketentuan Manual Kartu Garansi di Medan, dan kasus kosmetika yang mengandung hydroquinone di Jakarta.
Kemendag pun melakukan sejumlah langkah terhadap beberapa kasus, di antaranya penyidikan dan gelar perkara kasus importasi minuman beralkohol di Tanjung Pinang, pengenaan sanksi administratif dan pemusnahan gula rafinasi, dan pemusnahan daging sapi beku kadaluarsa.
Kementerian juga melakukan uji petik barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib sebanyak 85 merek. Sebanyak 16 merek yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran dan diperbaiki penandaannya sesuai SNI.
Adapun pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi telah dilaksanakan terhadap 393 pelaku usaha. Sepanjang 2017, kementerian melakukan audit rutin terhadap 22 pialang berjangka, memblokir 97 situs, dan menghentikan 10 kali kegiatan seminar.
"Pengawasan dan penegakan hukum di bidang sistem resi gudang dilaksanakan terhadap satu pusat registrasi, 21 pengelola gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk sistem resi gudang," papar Enggartiasto.
Sedangkan Bareskrim Polri tercatat telah berhasil mengungkap sejumlah kasus perlindungan konsumen, yakni gula rafinasi, penyalahgunaan izin garam impor, penimbunan cabai rawit di gudang perusahaan atau kartel, penimbunan bawang, dan penyelundupan minuman beralkohol ilegal.