Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya menangkap 20 pelaku pengoplos LPG 12 kilogram dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menjelaskan para pelaku menjual LPG 12 kilogram oplosan tersebut ke beberapa wilayah di Jakarta dan Bekasi. "Kemudian para tersangka ini menjual tabung gas LPG ukuran 12 kilogram hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan daerah Bekasi," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka mengoplos gas LPG 12 kilogram dari gas tiga kilogram atau gas melon. Pelaku beraksi menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi dan es batu.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Elpiji Oplosan di Cileungsi, Pertamina Siapkan Sanksi bagi Mitra yang Nakal
Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini dari September hingga November 2022. Tim melakukan penggeledahan di toko sekaligus gudang tempat mengoplos gas 12 kilogram.
"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tempat serta pemilik dari tempat tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Endra Zulpan.
Pelaku membutuhkan modal sekitar Rp80 ribu untuk membeli empat tabung gas melon untuk mengoplos sebuah tabung gas LPG 12 kilogram. Lalu mereka menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat. "Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung," tutur Endra Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun. Kemudian ancaman denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.