Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari pajak kripto.

6 April 2022 | 18.15 WIB

Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diantara 14 aturan itu, terdapat PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengungkapkan potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari pajak kripto.

"Berdasarkan data yang kami peroleh 2020, total transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp 850 triliun. Kalau dikali 0,2 persen (pajak) ya kisaran Rp 1 triliun," kata Bonarsius dalam konferensi pers virtual Rabu, 6 April 2022.

Dia mengatakan jika pajak itu dibagi-bagi dalam bentuk bantuan, seluruh Indonesia bisa kebagian. "Lumayan kalau itu dibagi-bagi dalam bentuk BLT, seluruh Indonesia kebagian. Sementara kan yang punya uang lebih bisa berinvestasi di kripto, berbagilah dengan yang lain," ujarnya.

Namun besaran penerimaan dari pajak kripto itu tergantung dari besaran transaksi kripto tiap tahunnya.

Adapun PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN), pertama, sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kedua, sebesar 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.

Bagi jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Untuk jasa menambang aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi. Adapun aturan itu berlaku 1 Mei 2022.


Baca Juga: Inilah Aturan Terbaru PPh dan PPN Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus