Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023. Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat pendaftaran penggunaan safe deposit box cukup sederhana. Untuk mendaftar safe deposit box, Anda hanya perlu mempersiapkan kartu identitas (KTP/paspor), mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya sewa.
Biaya sewa yang harus dibayarkan tergantung ukuran box. Umumnya, bank menyediakan safe deposit box mulai dari ukuran kecil, sedang, sampai besar. Biaya sewa mulai dari ratusan ribu sampai Rp 1 juta.
Untuk mendaftar safe deposit box, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah membawa barang yang akan dititipkan di bank, mengisi formulir permohonan, menyerahkan barang yang akan dititipkan, dan membayar biaya sewa safe deposit box.
Safe deposit box menawarkan berbagai keuntungan, seperti mengurangi risiko kehilangan, menjamin keamanan, menawarkan berbagai opsi ukuran, penyimpanan, waktu sewa yang dapat terus diperpanjang, hingga cara pendaftarannya yang mudah.
Meskipun begitu, safe deposit box juga memiliki sejumlah kekurangan, seperti pemberlakuan biaya sewa, risiko kerusakan akibat kondisi force majeure, dan larangan barang tertentu untuk disimpan di safe deposit box.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Berapa Harga Sewa Safe Deposit Box?