Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Syarat penerima PKH 2024 penting untuk Anda ketahui jika ingin mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang ditujukan bagi warga Indonesia agar dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga penerima. Untuk itu, ketahui terlebih dahulu syarat penerima PKH 2024 sebagai berikut:
Syarat Penerima PKH 2024
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2024 di bawah ini:
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Pastikan termasuk dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Golongan Penerima PKH 2024
Selain syarat, informasi mengenai golongan penerima PKH 2024 juga penting untuk diketahui. Berikut 7 golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024 sebagai berikut:
- Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Pencairan bantuan PKH sendiri sebanyak 4 tahapan. Jadwal pada tahun 2024 untuk pencairan bantuan PKH adalah:
- Tahap 1: Bulan Januari-Maret 2024
- Tahap 2: Bulan April-Juni 2024
- Tahap 3: Bulan Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Langkah-langkah Pendaftaran PKH
1. Secara Offline
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.
- Bawa KTP dan KK.
- Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.
- Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.
- Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.
2. Secara Online
Bagi Anda yang tidak sempat melakukan pendaftaran offline bisa mendaftar secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.
- Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
- Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demikian ulasan mengenai syarat penerima PKH dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online