Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?

Perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi.

15 April 2025 | 10.46 WIB

Investree. wikipedia.org
Perbesar
Investree. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 14 Maret 2025 dan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembubaran dan likuidasi itu terjadi setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober tahun lalu. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi),” demikian petikan pengumuman tim likuidator melalui laman resmi Investree, seperti dikutip pada Sabtu, 12 April 2025. Lantas, seperti apa profil Investree? 

Profil Investree

Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang mempunyai misi untuk menghubungkan orang yang membutuhkan pendanaan (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman dana (lender). Selain itu, Investree juga menyediakan layanan imbal hasil dan pinjaman berbunga kompetitif. 

Perusahaan yang kantornya terletak di Jalan Sudirman Kav 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan itu menetapkan origination fee atau biaya awal pinjaman yang dibebankan kepada pemberi pinjaman untuk menutup biaya administrasi dalam memproses pinjaman. Biaya tersebut sudah termasuk dalam tingkat bunga, sehingga tidak ada pungutan tersembunyi. 

Investree mengklaim sebagai pelopor dan inovator fintech P2P lending marketplace pertama di Indonesia. Selain diawasi OJK, perusahaan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Berdasarkan studi kasus pada periode 2020-2021, Investree menyatakan telah berhasil meningkatkan pendapatan 41 persen peminjam dana dari kalangan mikro dan mempertahankan pendapatan sebanyak 55 persen selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim mampu mendorong penciptaan 2.500 lapangan kerja. 

Mantan Bos Investree Tersangka

Mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi sempat menjadi pembicaraan publik sejak Desember 2024. Dia diduga mengumpulkan dana tanpa izin hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di sektor keuangan. 

Penyidik OJK menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) usai diduga berada di luar negeri. “Kami terus mencari keberadaannya,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing ketika dihubungi, Jumat, 27 Desember 2024. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia. 

“CEO yang bersangkutan sudah tersangka. Tentu saja, kami bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan dia ke Indonesia,” ucap Agusman usai acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta, Senin, 25 November 2024. 

Han Revanda, Adil Al Hasan, dan Nabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus