Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
NU akan mengelola tambang batu bara bekas KPC.
Pemerintah memungut biaya KDI dari ormas keagamaan.
Akan ada penghitungan ulang untuk KDI yang harus dibayarkan ormas keagamaan.
JAUH sebelum Presiden Joko Widodo merencanakan pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menghitung tarif kompensasi data informasi (KDI). Termasuk untuk eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang belakangan diberikan kepada Nahdlatul Ulama. KPC, perusahaan di bawah Bakrie Group, melepas lahan tambang seluas 23.437 hektare ketika mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi pada 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Menanti Diskon Biaya Kompensasi"