Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan pada periode Januari-Oktober 2024 telah terjadi 26 pelanggaran hukum karantina. Mayoritas pelanggaran berasal dari penyelundupan lobster sebanyak 1.416.515 ekor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini lebih banyak ke penyelundupan lobster,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di Tanjung Priok, pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain lobster, Barantin mencatat pada periode Januari-Oktober 2024 itu telah terjadi pelanggaran hukum karantina yang melibatkan ikan hias atau hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 196,12 miliar.
Dalam periode yang sama, Hudiansyah bercerita petugas karantina juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Oktober kemarin. Burung ini rencananya akan diselundupkan ke Tangerang, Banten.
Di Banten, kata Hudiansyah, petugas karantina di sana juga pernah menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi oleh seorang warga negara India. Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2024 ini petugas menemukan dua ekor primata Lutung Budeng, satu ekor burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung Serindit Jawa.
Sementara, pada 17 Oktober 2024, Barantin juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Karantina tidak semua berkaitan dengan penegakan hukum, tapi dalam konteks hari ini karantina masuk desk pencegahan penyelundupan,” kata dia.