Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tarif PPN akan Naik jadi 12 Persen, Aprindo: Harga Ikut Naik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berpengaruh pada harga jual.

18 November 2024 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, turut merespons kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen tahun depan. Aprindo, kata dia masih mempelajari dampak penerapan PPN 12 persen ke sektor retail, namun belanja bahan pokok dipastikan tidak akan terganggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musababnya, bahan pokok tidak termasuk sebagai objek barang kena pajak pertambahan nilai. Sehingga Aprindo masih mengukur dampak penjualan kategori barang retail lain yang bakal terkena PPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau kenaikan (PPN) pasti nanti akan berpengaruh terhadap harga jual. Terlepas ada barang kebutuhan tidak kena, barang-barang lain pasti ada kena,” kata Solihin kepada Tempo, Senin 18 November 2024.

Kenaikan harga bakal berdampak pada daya beli konsumen, tapi Aprindo belum mengetahui seberapa besar dampaknya bagi sektor retail. Peritel menurut dia, masih menghitung kembali belanja kebutuhan untuk mengantisipasi merosotnya daya beli imbas penerapan kenaikan tarif pajak.  

“Pengusaha tidak menyerah untuk tetap bisa berjualan dengan memperhatikan kebutuhan konsumennya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan kenaikan PPN bakal berdampak ke industri retail. Pengaruhnya memang tidak akan terjadi secara langsung, namun dalam jangka menengah hingga panjang. 

Daya saing industri menurut Budi akan berkurang meski tidak akan melemahkan industri secara cepat. “Ada jangka panjang menengahnya yang harus dipikirkan,” kata dia 28 Agustus lalu.

Budi juga mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif jika kenaikan PPN diberlakukan. Kebijakan itu menurut dia perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui program-program sosial.

Kenaikan tarif PPN tahun depan disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus