Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik tahun depan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan rencana penerapan tarif PPN 12 persen kepada pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah. “Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah, untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dijalankan atau tidak,” kata dia di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah bisa menaikkan PPN bertahap satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. Pajak pertambahan nilai dibebankan kepada konsumen sehingga penerapannya akan menyebabkan sejumlah harga barang dan jasa ikut naik.
Misbakhun membenarkan kondisi saat ini berbeda dengan kenaikan pajak yang terjadi pada April 2022. Saat ini daya beli sedang menurun. “Kita kembalikan kepada pemerintah karena Undang-Undang itu sudah disepakati, tinggal pemerintah apakah kemudian meng-consider, kondisi daya beli yang menurun penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta,” ujarnya.
Menurut dia, jika tak jadi pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi sedang stabil atau tidak terpengaruh penurunan daya beli. Ia juga menyerahkan keputusan pembatalan PPN 12 persen sepenuhnya ke pemerintah.
Mekanisme konstitusi revisi aturan tersebut, kata dia beragam, sehingga bisa dilakukan perubahan aturan kenaikan PPN. “Komisi XI, siap bekerja sama dengan pemerintah apabila mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN. Khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini dan adanya penurunan daya beli.
Masih ada waktu untuk membatalkan sebelum kenaikan tarif pajak resmi berlaku pada Januari 2025. “Ini kondisinya urgen mendesak, karena mengancam perekonomian, keluarkan saja Perpu merevisi, mengeluarkan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025,” ujarnya.