Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pembalap dan Ofisial MotoGP Mandalika 2022 Tidak Masuk Karantina Covid-19

Travel bubble memungkinkan pembalap dan ofisial yang mengikuti skema itu terlindungi. Tidak perlu karantina Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022.

7 Februari 2022 | 12.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembalap dan ofisial balap motor internasional MotoGP Mandalika 2022 tidak diwajibkan menjalani karantina Covid-19 terpusat.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan tidak ada keharusan karantina Covid-19 karena pembalap MotoGP Mandalika 2022 dan ofisial sudah berada pada skema perlindungan 
travel bubble.

Skema perlindungan travel bubble memungkinkan pelaku perjalanan yang mengikuti skema itu terlindungi dari risiko penularan Covid-19.

"Kalau sudah karantina bubble, artinya karantina terpusat tidak dikerjakan karena bisa tumpang tindih," ujar Alexander K. Ginting di Jakarta yang dikutip hari ini, Senin, 7 Februari 2022.

Sebelumnya, CEO Dorna Sports Carmelo Ezpeleta menyatakan balap motor MotoGP 2022 tidak akan diadakan di negara yang mewajibkan karantina Covid-19 selama 14 hari bagi peserta dan ofisial.

"Kami tidak akan menerima peraturan karantina, jika mereka meminta kami untuk karantina selama 14 hari pada suatu negara, maka kami tidak akan pergi ke negara tersebut," kata Ezpeleta, dikutip dari GP One.

Alexander menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 3 Februari 2022.

Aturan itu menyebutkan antara lain bahwa pembalap dan ofisial dalam skema sistem bubble MotoGP 2022 memasuki kawasan bubble di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandara Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Selama di kawasan skema travel bubble MotoGP Mandalika 2022, peserta hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan anggota kelompok bubble hanya boleh melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen setiap hari, serta melaporkan ketika mengalami gejala Covid-19.

BacaKata IMI Soal MotoGP Mandalika Terancam Batal Bila Indonesia Terapkan Karantina

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus