Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - JD.ID mengumumkan kebijakan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK menimpa 200 karyawan di perusahaan e-commerce itu untuk pelbagai posisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajemen menyatakan perusahaan tengah berupaya melakukan efisiensi. Manajemen melihat adanya tantangan perubahan bisnis yang sangat cepat belakangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," ujar Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.
Setya menampik PHK terjadi pada 50-85 persen karyawan. Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media-media sosial.
Dia menyatakan JD.ID berkomiten untuk terus memberikan dukungan kepada lebih dari 200 karyawan yang terdampak PHK. Perusahaan yang bermula dari startup itu berjanji memberikan manfaat asuransi serta dukungan berupa talent promoting. Hak-hak lain pun, menurut Yudha, akan dipenuhi.
"Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Adapun langkah efisiensi JD.ID ini dilakukan menjelang akhir tahun berbarengan dengan adanya kabar bahwa e-commerce raksasa asal China, JD.com, mempertimbangkan untuk mundur dari pasar di Indonesia dan Thailand. JD.com adalah induk perusahaan JD.ID.
Pada akhir Mei 2022, Director of General Management JD.ID Jenie Simon membeberkan adanya PHK sejalan dengan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha. “Lebih lanjut, JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” kata Jenie pada 26 Juni.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.