Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jelang Debat Cawapres Kedua, Akademisi Tuntut Komitmen Selamatkan Pulau Kecil dari Tambang

Debat cawapres Kedua bertema pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Sebanyak 115 pulau terancam hilang pada 2030.

19 Januari 2024 | 09.38 WIB

Di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, hutan lindung Gunung Sahendaruman di Kecamatan Tamako, Manganitu dan Tabukan Tengah, terancam penambangan emas. Hutan alam seluas 3.549 hektare masuk dalam konsesi PT Tambang Mas Sangihe.
Perbesar
Di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, hutan lindung Gunung Sahendaruman di Kecamatan Tamako, Manganitu dan Tabukan Tengah, terancam penambangan emas. Hutan alam seluas 3.549 hektare masuk dalam konsesi PT Tambang Mas Sangihe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Forest Watch Indonesia (FWI) menyerukan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 untuk mengusung misi penyelamatan pulau-pulau kecil Indonesia dari aktivitas tambang. Seruan itu didengungkan jelang paksanaan debat cawapres kedua pada Minggu, 21 Januari 2024, yang mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggi Putra Prayoga, Manager Media Kampanye dan Intervensi Kebijakan FWI, menuturkan jika pengelolaan pulau-pulau kecil memerlukan pendekatan yang hati-hati. Menurut kajian FWI, Indonesia memiliki 19.180 pulau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di mana 99 persennya atau lebih adalah pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 atau Nomor 1 tahun 2014, dengan luas di bawah 2000 kilometer persegi,” ujar Prayoga, dalam Media Briefing Forest Watch Indonesia, yang digelar secara daring, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut Prayoga, pulau-pulau kecil di Indonesia kalau digabungkan luasnya mencapai 6,99 juta hektar. Setara dengan 105 kali Provinsi DKI Jakarta.

Di kesempatan yang sama, La Ode M. Aslan, Akademisi Kelautan Perikanan Pesisir dan PPK Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, menyoroti dampak sektor perikanan, lingkungan, serta pelanggaran hukum yang dilakukan sektor tambang terhadap pulau-pulau kecil. Menurut Aslan, berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada satu poin pun yang membolehkan sektor tambang bisa masuk di pulau-pulau kecil.

"Ini pelanggaran hukum berat,” ungkap Aslan.

Aslan menyebut banyak perusahaan tambang mengabaikan aturan itu. Ia juga menyebutkan jika Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara turut andil dalam mengacaukan kondisi pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Kita punya undang-undang tapi ditabrak oleh para pengusaha, dan sebenarnya ini menurut saya ini ada hubungan dengan UU Cipta Kerja,” Aslan melanjutkan.

Aslan mendata, hingga 2021, ada 115 pulau di Indonesia yang terancam lenyap di 2030 akibat bencana alam dan pemanasan global. Ia menegaskan jika angka tersebut bisa berubah dan bertambah di masa depan. Ia menyerukan untuk menghentikan aktivitas perusakan lingkungan seperti penambangan pasir dan logam berat di pulau-pulau kecil. Ia juga menyarankan agar pemerintah menginvestigasi secara transparan kerusakan akibat eksploitasi tambang.

Lebih lanjut, ia juga merinci perlunya revisi atau peninjauan ulang UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Selanjutnya yaitu pemerintah juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi rutin tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan, kerusakan biodiversitas di pulau-pulau kecil.

Adinda Jasmine Prasetyo

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Alumni President University jurusan International Relations, Strategic and Defense Studies. Menulis tentang Politik, Ekonomi, Seni, dan Gaya Hidup. Bukunya terbit pada 2020, Gender Inequality in Southeast Asia: An Itinerary to the Light.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus