Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) menagih manajemen Indofarma Group agar segera menunaikan hak pesangon mantan para pekerja PT Indofarma Global Medika (IGM) yang pailit pada Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sekretaris Jenderal FSP BUMN IRA Ridwan Kamil, Kementerian BUMN dan Indofarma Group selaku pemegang saham holding Indofarma memiliki kewajiban untuk memastikan manajamenen membayar utang-utangnya. “Sebuah pemandangan yang ironis, di saat Direksi Indofarma dan seluruh karyawan saat ini tengah merayakan THR, para mantan karyawan dan pensiunannya, haknya tidak kunjung dibayarkan," kata Ridwan dalam siaran pernya dikutip Minggu, 23 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, terdapat 350 mantan karyawan yang tak kunjung mendapatkan pesangon. Meski tidak semuanya, menjelang Lebaran ini, Ridwan berharap pemerintah bisa membayarkan pesangon tersebut paling sedikit senilai satu kali gaji mereka saat masih bekerja. Menurut dia, pesangon mereka sama wajibnya diberikan oleh perusahaan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang sudah dinikmati para direksi saat ini.
“Terlebih, ada beberapa pensiunan yang sudah 2 tahun lamanya belum menerima pesangon sama sekali. Bahkan, lebih miris lagi beberapa karyawan yang meninggal setahun yang lalu, santunan kematiannya pun belum direalisasikan oleh perusahaan,” tutur Ridwan.
Ridwan menjelaskan, nilai outstanding perusahaan terhadap seluruh pensiunan Indofarma Group mencapai Rp 60 miliar. Jumlah tersebut meliputi pesangon, sisa upah yang dipotong, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan tunjangan karyawan. Khusus untuk BPJS dan DPLK, tutur Ridwan, perusahaan sudah memotongnya dari upah tapi tidak disetorkan ke lembaga terkait.
“Kalau kami mau kami bisa pidanakan dengan dugaan penggelapan,” ujarnya. “Tapi kami masih berpikir positif kepada perusahaan dan pemegang saham, semoga mereka bersungguh-sungguh menjalankan kewajibannya untuk kami.”
PT Indofarma Global Medika (IGM) merupakan anak usaha perusahaan pelat merah PT Indofarma Tbk. (INAF). Pada Senin, 10 Februari 2025, perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary PT Indofarma Tbk. Hilda Yani mengatakan putusan tersebut merupakan hasil dari pemungutan suara para kreditor terhadap proposal perdamaian yang telah anak usahanya ajukan. “Hasil dari proses hukum yang telah dijalani dengan penuh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Hilda dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Februari 2025.
Adill Al-Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Agrinas: Dari BUMN Infrastruktur Menjadi Penjual Beras