Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Apindo: Hari Tua Pekerja Lebih Sejahtera

Ketum Apindo mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT memastikan kesejahteraan pekerja atau keluarga di hari tua, ketika tak lagi produktif.

14 Februari 2022 | 09.27 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Perbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani angkat bicara soal Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang di antaranya menyebutkan pencairan jaminan hari tua atau JHT diberikan ke pekerja saat berusia 56 tahun itu belakangan memicu polemik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hariyadi berpendapat aturan itu akan memastikan kesejahteraan pekerja atau keluarganya di masa mendatang, ketika tak produktif lagi. Dengan batasan umur tersebut, kata dia, yang dimaksud tidak untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek di usia produktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 13 Februari 2022.

Namun begitu, kata Hariyadi, Permenaker yang berlaku efektif pada 4 Mei 2022 tersebut juga mengatur manfaat JHT dapat diperoleh sebagian jika pekerja telah 10 tahun menjadi peserta, tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Sebagian dana JHT atau sebesar 10 persen maksimal bisa dicairkan untuk persiapan memasuki usia senja, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK juga bisa mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bisa mendapatkan berbagai manfaat. “Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Hariyadi.

Uang tunai yang dimaksud itu akan diberikan selama enam bulan. Rinciannya adalah tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta, dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp 5 juta.

Sehingga selama enam bulan karyawan terkena PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp 10.500.000.

Selain itu, ada manfaat layanan tambahan berupa pembiayaan uang muka perumahan maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu renovasi rumah pekerja maksimal sebesar Rp 200 juta, semua ini dapat dimanfaatkan bagi peserta JHT yang telah satu tahun menjadi peserta.

“Manfaat Rusunawa, berupa sewa bagi pekerja baru yg belum memiliki tempat tinggal dengan Harga murah (saat ini baru berada di Cikarang dan Batam),” tutur Hariyadi.

Dia juga mengatakan bahwa karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, umumnya akan dipensiunkan oleh perusahaan. Namun ada pengecualian apabila terdapat keahlian khusus pekerja yang masih diperlukan oleh perusahaan. “Maka akan dikontrak untuk waktu tertentu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Hariyadi.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan JKP akan segera dimulai pada 22 Februari 2022 nanti. Menurut dia, saat ada JKP peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengambil dana dari JHT.

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” kata Dita dalam akun Twitter-nya, @Dita_Sari_, Sabtu, 12 Februari 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT.

Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.

Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.

"Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," ucap Said dalam keterangan resmi, Ahad, 13 Februari 2022. "JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK."

FAIZ ZAKI | BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus