Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi minuman keras beralkohol.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan keputusan presiden itu adalah langkah konkret yang diambil dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Ia berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Saleh mengatakan ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi beleid yang dikeluarkan. Sehingga, ia menilai wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, menurut dia, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu Presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujar Saleh.
Menurut Saleh, kejadian ini akan membuat orang menganggap bahwa beleid itu lahir dari pemikiran Presiden. "Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan."
Sejauh ini, tutur dia, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca juga: Dapat Masukan Ormas Keagamaan, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
CATATAN REVISI: Artikel ini sudah diedit pada pukul 18.34 WIB, 2 Maret 2021, pada judul. Sebelumnya, judulnya adalah 'Jokowi Cabut Beleid Investasi Miras, PAN Soroti Biro Hukum Kepresidenan' diganti menjadi 'Jokowi Cabut Lampiran Beleid Investasi Miras, PAN Soroti Biro Hukum Kepresidenan'. Atas kekeliruan tersebut, redaksi meminta maaf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini