Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Keluarkan Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Perundangan penengkapan dan penyimpanan karbon yang baru ditetapkan Jokowi akan mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS.

31 Januari 2024 | 13.52 WIB

Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (tidak dalam gambar) menyampaikan pernyataan bersama di Istana Malacanang, di Manila, Filipina, 10 Januari 2024. Ezra Acayan/Pool via REUTERS
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (tidak dalam gambar) menyampaikan pernyataan bersama di Istana Malacanang, di Manila, Filipina, 10 Januari 2024. Ezra Acayan/Pool via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage). Perundangan itu mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres tersebut ditetapkan Jakarta 30 Januari 2024, yang kemudian diunggah ke situs JDIH Sekretariat Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam Pasal 42 perpres itu disebutkan, pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya. Lalu, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.  

Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Mengenai imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang izin Operasi Penyimpanan, akan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri. Pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.

"Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus