Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage). Perundangan itu mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres tersebut ditetapkan Jakarta 30 Januari 2024, yang kemudian diunggah ke situs JDIH Sekretariat Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 42 perpres itu disebutkan, pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya. Lalu, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.
Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Mengenai imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang izin Operasi Penyimpanan, akan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri. Pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.
"Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut.
Pilihan Editor: Kapan Mahfud Md Bertemu Jokowi? Begini Jawaban Pratikno