Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipercepat. Arahan tersebut disampaikan setelah menerima banyak keluhan dari para investor terkait kecepatan investasi, sehingga Presiden memerintahkan agar lahan di IKN segera ditetapkan statusnya dengan sistem jual-beli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi saran dari Menteri Investasi (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia) – yang juga disepakati oleh Bapak Presiden – supaya tanahnya dijual (kepada investor), harganya ditetapkan Otorita IKN,” kata Basuki usai mengikuti rapat internal yang dikomandoi Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut dia, Presiden menggarisbawahi agar proses percepatan penyediaan lahan bagi investor di IKN tidak melanggar aturan. “Itu tadi kalimat beliau ‘kerja cepat, tidak melanggar aturan’. Beliau sendiri yang akan memantau proses ini ke depan,” ucapnya.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk disediakan layanan khusus pengaduan investor serta penanggung jawab atau person in charge (PIC) untuk berkomunikasi intensif dengan para pemegang modal.
“Jadi apakah satu PIC untuk (menangani) satu, atau lima, atau bahkan 10 investor, sehingga investor bisa berkomunikasi intensif dengan pejabat IKN yang ditunjuk sebagai PIC itu,” ujar Basuki.
Harga Tanah di IKN di Bawah Rp 1 Juta
Sebelumnya, Jokowi pernah mempromosikan harga tanah di IKN kepada para pengusaha, investor, dan chief executive officer (CEO). Dia menyebut harga lahan di ibu kota baru tersebut jauh lebih murah dari daerah lainnya.
“Saya mengajak Bapak dan Ibu semuanya, mumpung harga tanahnya masih murah. Karena kalau Bapak-ibu beli di SCBD (Sudirman Central Business District atau Kawasan Niaga Terpadu Sudirman di Jakarta Selatan), harga tanah per meternya sudah Rp 200 juta, di Balikpapan Rp 10-15 juta, sedangkan di sini (IKN) masih di bawah Rp 1 juta (per meter),” kata Jokowi dalam acara bertajuk Kompak 100 CEO Forum di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang dipantau secara virtual, Kamis, 2 November 2023.
Namun Presiden mengingatkan bahwa harga tanah di IKN bisa jadi naik karena sifatnya yang fluktuatif. “Tetapi mungkin minggu depan harganya sudah naik. Bulan depan sudah naik karena memang harganya berubah terus. Kalau peminatnya banyak, masa dijual murah, ya tidak lah,” ucapnya.
Selain harga murah, para investor juga diiming-imingi masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN yang disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Aturan konsesi hak guna usaha (HGU) 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun dalam UU IKN tersebut sebelumnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Jangka waktu HGU di atas HPL (hak pengelolaan) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama,” bunyi Pasal 18 ayat (1) dalam salinan PP Nomor 12 Tahun 2023 yang diterima Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Aturannya, siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak maksimal 25 tahun, dan terakhir pembaharuan hak paling lama 35 tahun. Perpanjangan dan pemutakhiran HGU bakal diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengusulkan dalam tenggat 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah memperoleh izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus menggunakan izin sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Kendati demikian, Pemerintah hanya mengabulkan permohonan siklus kedua untuk investor yang memenuhi ketentuan.
Kriteria tersebut di antaranya tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; serta pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu HGB di IKN di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama. Konsesi dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan tenggat waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan saat siklus pertama telah dilakukan serta setelah dievaluasi bersama oleh Otorita IKN dan kementerian terkait.
MELYNDA DWI PUSPITA