Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Teken Aturan Baru soal Kenaikan Gaji PNS, Ini Nominalnya: Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,4 Juta

Presiden Joko Widodo aiias Jokowi telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024

30 Januari 2024 | 18.43 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam beleid itu disebutkan bahwa aturan baru itu mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah. Salah satunya yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun perubahan mengenai gaji PNS dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Merujuk dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 6.373.200.

Daftar Gaji PNS 2024:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Selanjutnya: Golongan III....

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiunnya.

"Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampain RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus