Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 5 Agustus 2024.
Persemaian (nursery), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.
Kemudian dalam pasal 2 disebutkan, kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan.
Selain itu, perusahaan lain yang menggarap pembangunan persemaian pada kegiatan pertambangan minerba adalah badan usaha pemegang izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Adapun kewajiban perpecatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini dilakukan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
Dalam pasal 5 disebutkan, badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan: a) pengelolaan fasilitas persemaian yang meliputi: realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang disetujui oleh menteri; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; serta pemliharaan/perawatan sarana dan prasarana/
Pada poin b pasal 5 disebutkan pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Sementara badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas persemaian (poin a).
Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan dalam tahapan pelaksanaan itu meliputi pengelolaan fasilitas persemaian yang paling sedikit meliputi: realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana (poin b).
Berikutnya, pada poin c disebutkan pelaporan hasil kegaiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. "Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," tertulis pada pasal 10.
Pilihan Editor: Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut: Kalau Benar, Menambah Runyam Dunia Pertambangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini