Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers. Hal ini setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Selasa, 20 Februari 2024. Beleid ini disebut dengan Perpres Publisher Rights.
Lantas, bagaimana aturan kerja sama tersebut?
Berdasarkan salinan dokumen Perpres Publisher Rights pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.
"Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) lisensi berbayar, b) bagi hasil, c) berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau d) bentuk lain yang disepakati," demikian bunyi pasal 7 ayat 2.
Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Selain mengatur kerja sama, Perpres Publisher Rights mengatur soal penyelesaian sengketa. "Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi pasal 8 ayat 1.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun sebagaimana disebutkan pasal 19, Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. "Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Jokowi juga mengatakan, Perpres Publisher Rights sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Menurut Jokowi, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi: Harga Beras di Seluruh Dunia Naik karena El Nino, Negara Kita Beri Bantuan Pangan 10 Kg per Bulan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini