Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dijemput di Apron Bandara, Melanggar Aturan?

Kaesang dan Erina Gudono diduga turun dari jet pribadi dan dijemput di apron bandara yang merupakan daerah keamanan terbatas. Bagaimana aturannya?

26 Agustus 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono masih menjadi topik pembicaraan di media sosial Indonesia. Terbaru, anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu disorot usai dijemput langsung di apron (tempat pesawat parkir) bandara setelah turun dari pesawat jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang viral beredar di jagat maya, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil hitam yang terparkir tak jauh dari pesawatnya. Di belakang mereka tampak sejumlah orang menurunkan barang yang diduga milik keduanya dari jet pribadi langsung dimasukkan ke mobil. Hal tersebut membuat warganet menduga jika Kaesang dan Erina tak diperiksa petugas Bea Cukai atas barang bawaannya dari luar negeri. Padahal, semestinya barang bawaan dari luar negeri diperiksa, termasuk jika ada barang belanja yang mesti dikenai bea masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebenarnya kalau pulang dari luar negeri, belanjaan gitu emang boleh langsung masuk mobil atau gimana sih? Bukannya harus masuk bea cukai dulu? Atau jangan-jangan petugas bea cukainya ikut sama kaesang ke luar negeri jadi gak perlu lewat bea cukai lagi?” tulis unggahan warganet @JohnSitorus_18.

Selain itu, penjemputan langsung di apron bandara juga bukan merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sempat mendapat kritik karena dijemput oleh mobil Alphard yang masuk ke salah satu apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun Sri Mulyani menjelaskan, hal itu merupakan protokol yang diberikan kepadanya sebagai menteri.

“Kalau saya di Cengkareng itu biasanya memang sengaja ke kantor bea cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana. Mereka juga bisa menyampaikan apakah mereka baru menangkap barang cegahan dan lain-lain,” ujar dia setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.

Sebagai pimpinan, bendahara negara itu mengatakan, ada kantor khusus dirinya juga di bandara. Mengingat bea cukai berada di bawah Kemenkeu. Kantor tersebut, kata Sri Mulyani, digunakan untuk bisa berkomunikasi dan berdiskusi dengan pegawai bea cukai sehingga jika masuk bandara tetap mengikuti protokol bandara.

“Ngecek dan ngobrol sama kepala kantor wilayahnya mendengar apa-apa yang dilakukan,” kata Sri Mulyani.

Apabila Sri Mulyani dijemput di apron bandara karena mengikuti protokol sebagai menteri, lantas bagaimana dengan Kaesang dan Erina Gudono? Berikut aturan mengenai masuk ke apron bandara.

Aturan Masuk Apron Bandara

Aturan mengenai perizinan kendaraan pribadi masuk ke dalam apron pesawat telah diatur dalam Peraturan menteri nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandar Udara. Salah satu Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah pergerakan pesawat udara seperti apron.

Dalam aturan itu disebutkan, tidak sembarang kendaraan dapat masuk dan beroperasi di dalam area DKT bandara. Bahkan, setiap kendaraan akan memasuki area DKT harus memiliki tanda izin masuk yang terdiri dari Pas Bandar Udara, kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan identitas penerbang dan personel kabin.

Sementara itu, Pas Bandar Udara untuk kendaraan ditentukan dalam dua jenis, yakni tetap (permanen) dan insidental. Untuk Pas Bandara kendaraan tetap diberikan kepada kendaraan supply bahan bakar, katering, perawatan, patroli bandar udara, pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara, serta pelaksana pembina kegiatan penerbangan.

Sedangkan izin masuk apron kendaraan yang bersifat insidental diberikan kepada kendaraan pertolongan medis, pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, pemerintahan dalam penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan. Dengan demikian, maka mobil pribadi seharusnya tidak dapat masuk ke dalam apron bandara karena tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan dalam peraturan tersebut.

ADIL AL HASAN | RIRI RAHAYU, berkontribusi dalam artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus