Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemagaran Laut di Tangerang: Ini Kronologinya hingga Disegel atas Perintah Presiden Prabowo

Presiden Prabowo memerintahkan penyegelan pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 km.

10 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi dengan cepat sampai akhirnya membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono turun langsung ke lapangan, Kamis, 9 Januari 2025.

KKP lalu menyegel pagar bambu yang membentang 30 km lebih itu. Menurut Pung, adalah Presiden Prabowo yang menginstruksikan penyegelan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uniknya, siapa pembuat pagar laut itu belum diketahui. Ada dugaan pagar itu terkait Proyek Strategis Nasional. “Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” ujar Menteri KKP Saktu.

Bagaimana kronologi penemuan pagar laut yang membentang di 16 desa, 6 kecamatan tersebut?

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujarnya.

14 Agustus 2024: Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi atas keberadaan pagar itu

19 Agustus 202: Tim DKP mengunjungi lokasi pemagaran laut yang saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.

4-5 September 2024:  Tim DKP bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembal meninjau lapangan.

5 September 2024: DKP Banten membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.  

Saat itu informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.

18 September 2024: DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan. Pagar laut mencapai 13,12 km

7 Januari 2025: KKP mengadakan Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten. Pagar laut sudah sepanjang 30,16 km.

9 Januari 2025: Pagar laut disegel atas instruksi presiden

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus