Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan perlunya perubahan skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat di Indonesia. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri.
Baca juga: Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Usul Perubahan Skema PPnBM Mobil
Skema yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah itu, ujar dia, bakal mendorong industri mobil dengan tingkat emisi rendah dan industri mobil listrik. "Kalau menggunakan PPnBM seperti sekarang, mobil listrik tidak punya insentif untuk dibuat di Indonesia," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Pemerintah menetapkan target pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.
Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa.
"Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh," kata Airlangga.
Dalam skema baru, mobil listrik akan dibebaskan dari PPnBM. Kebijakan itu, menurut Airlangga, bakal memicu industri untuk mempersiapkan diri terjun ke mobil listrik. Saat ini, ujar dia, sudah ada dua hingga tiga investor yang menyatakan bakal masuk ke Tanah Air, namun menunggu kebijakan pemerintah. Mereka berasal antara lain dari Jepang dan Eropa.
Airlangga berujar Indonesia kini bersaing dengan Thailand dan India untuk perkara mobil listrik. Namun, berdasarkan kajiannya, para investor berkomitmen untuk mulai memproduksi mobil listrik di Indonesia pada 2021 apabila skema PPnBM itu jadi diubah. "Kebijakan ini secara politik membuat Iindonesia siap memasuki mobil listrik dan ini jadi hal yang sangat didorong berbagai pergutuan tinggi."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat. Rencana itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan skema PPnBM itu meliputi dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan, hingga program insentif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini