Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Ocean Justice Intiative mendapati sebuah kapal berbendera Cina, yakni Lu Rong Yuan Yu 701, memasuki kawasan Laut Natuna Utara pada 22 Juli 2020. Sistem identifikasi otomatis atau AIS kapal asing di bawah pengelolaan South Pacific Regional Fisheries Management Organization itu menunjukkan bahwa kapal masuk ke perairan Indonesia melalui Selat Malaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Organisasi menduga kapal Cina ini melakukan tindak pencurian ikan alias illegal fishing berdasarkan sejumlah hasil analisis terhadap gejala yang ditunjukkan melalui sistem operasionalnya. “Kecepatan kapal saat longline diturunkan berada di antara 4,5-11,5 knot persegi,” tulis hasil analisis organisasi itu dalam laporan yang diterima Tempo, Senin, 27 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, ada ciri-ciri lain yang memperkuat dugaan pencurian ikan. Misalnya posisi alat tangkap yang dibentangkan dalam keadaan lurus dan kapal akan menunggu sampai alat tersebut selesai diturunkan.
Indikasi lainnya adalah kapal asing itu berputar balik ke posisi sewaktu alat tangkap diturunkan sambil menariknya dari air dengan kecepatan rata-rata 6 knot. Perkiraan waktu penarikan alat tangkap ini berkisar 11 jam atau lebih.
Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 memiliki ukuran 1.49t6 GT. Kapal ini dimiliki oleh sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan berbasis di Kota Shandong, Cina. Indonesia Ocean Justice Intiative mencatat kapal sudah meninggalkan Laut Natuna pada 24 Juli 2020.
Selain kapal Cina, pada 21 Juli 2020, hasil pencitraan satelit ESA Sentinel-2 merekam 54 kapal juga diduga melakukan kegiatan pencurian ikan di titik yang sama, yakni Natuna Utara. Puluhan kapal itu terekam berpasang-pasangan dalam melancarkan operasinya.
Namun, kapal itu tidak mengaktifkan transimitter sehingga informasi mengenai kecepatan, identitas kapal, hingga alat tangkap yang digunakan tidak dapat dideteksi secara lebih detail. Meski demikian, Indonesia Ocean Justice Intiative mendapati pola operasi kapal-kapal itu seragam, yakni bergerak secara berbarengan dengan kecepatan yang konstan. Jarak antar-kapal pun lebih kurang 300-400 meter.
Indonesia Ocean Justice Intiative telah mengirimkan hasil ini sebagai rekomendasi kepada beberapa instansi, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Drama Panca Putra belum memberikan keterangan.