Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk. memutuskan untuk mengkarantina produk rokoknya selama lima hari, sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa. Masa karantina tersebut dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan European CDC juga World Health Organizatio (WHO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua organisasi kesehatan ini sebelumnya menyatakan bahwa Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, sekitar 100 karyawan Sampoerna dilaporkan terpapar infeksi Covid-19 atau virus Corona, berdasarkan hasil tes cepat (rapid test). Perseroan kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak Senin 27 April 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Berdasarkan surat yang disampaikan Direktur Elvira Lianita di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 1 Mei 2020, penghentian operasional perusahaan sementara ini bertujuan agar perseroan dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2.
“Selanjutnya, sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan tes Covid-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat,” jelas Elvira.
HM Sampoerna menyatakan, prioritas saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah. Produsen rokok ini juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran.
Langkah tersebut diambil dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa. Gaji bagi karyawan yang terdampak, yang melakukan karantina diri, dan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak akan tetap dibayarkan.
BISNIS