Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Dugaan Suap Pajak, Indef: Bukti Remunerasi Tinggi Tak Selesaikan Masalah

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kasus dugaan suap pajak menunjukkan persoalan korupsi tak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.

3 Maret 2021 | 17.04 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau kasus suap pajak menunjukkan bahwa persoalan rasuah di pemerintahan tidak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Masalah utama tidak bisa diselesaikan dengan jalan remunerasi. Mau dikasih sebesar apapun kalau celah korupnya masih ada, susah juga," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800, yaitu untuk peringkat jabatan 4 atau jabatan pelaksana. Adapun tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117.375.000.

Dugaan suap pegawai pajak, menurut Bhima, modusnya masih sama. Kuncinya adalah wajib pajak menyuap petugas pajak untuk meringankan pembayaran pajak. "Modusnya sama, tapi pola komunikasinya makin canggih."

Karena itu, pencegahan korupsi, menurut dia, tidak cukup dengan mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bhima mengatakan peran whistle blower di internal pegawai pajak menjadi penting.

Di samping itu, meskipun sudah ada pengawas internal, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, Bhima mengatakan oknum terkait rasuah biasanya memiliki posisi tinggi dan memiliki kuasa. "Jadi solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerjanya lakukan kongkalikong dengan wajib pajak."

Bhima meyakini dalam kasus suap seperti di Ditjen Pajak, ada komunikasi mencurigakan antara wajib pajak dan petugas pajak. Ia pun menduga dengan nilai suap miliaran rupiah, pelaku diduga lebih dari satu orang.

"Butuh keberanian memang dari rekan sekantor untuk bongkar kejahatan khususnya yang dilakukan oleh atasannya. Tapi saya masih percaya banyak petugas pajak yang punya integritas," ujar Bhima.

Jadi, Bhima menyarankan agar pegawai pajak tidak takut melapor ketika ada indikasi korupsi. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun diminta menindaklanjuti dan mengapresiasi laporan dari whistle blower.

"Pahlawan pajak bukan hanya wajib pajak yang taat dan jujur, tapi petugas pajak yang bongkar kejahatan di internal kantornya sendiri," tutur Bhima.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan Ditjen Pajak telah membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya melalui whistleblowing system Kemenkeu, [email protected] hingga nomor 1500200.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami juga janji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti," kata Sri Mulyani.

KPK sebelumnya dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus