Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukuman 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Dipangkas 2 Bulan

Pengadilan Tinggi Jawa Timur memangkas hukuman dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi.

18 April 2022 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Timur memangkas hukuman dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. Hukuman Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dikurangi dari 10 bulan menjadi hanya 8 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sangat menyayangkan putusan ini,” kata kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka tetap diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebanyak Rp 13.819.000 dan kepada saksi Mochamad Fachmi sebanyak Rp 21.650.000.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Purwanto dan Firman dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja pers. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022.

Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur baru menjerat Purwanto dan Firman menjadi tersangka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus