Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Timur memangkas hukuman dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. Hukuman Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dikurangi dari 10 bulan menjadi hanya 8 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sangat menyayangkan putusan ini,” kata kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka tetap diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebanyak Rp 13.819.000 dan kepada saksi Mochamad Fachmi sebanyak Rp 21.650.000.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Purwanto dan Firman dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja pers. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.
Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022.
Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur baru menjerat Purwanto dan Firman menjadi tersangka.