Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fattah menyebutkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Rabu 2 Mei.
Ia menyebutkan, pada e-Status Kekayaan Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI, menyebutkan bahwa perusahaan berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki Tiga (merek figuratif) atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor D002015039273.
Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268) dan merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.
Ia meyakini bahwa Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu, karena diduga merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.
“Kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,” katanya.
Fattah menduga ada itikad tidak baik di balik pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Sebab, Ditjen HKI, sejak 2 September 2016 telah membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan.
Pencoretan dilakukan atas perintah Putusan Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor: 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan, merek Cap Kaki Tiga dicoret dari daftar umum merek, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan serta sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal itu diperkuat Putusan Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor 66 / Merek / 2012 /PN. Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan Wen Ken Drug Co Pte Ltd melakukan itikad tidak baik dalam mendaftarkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men.
Selain itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd dan mencoretnya dari daftar umum merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya.
“ Langkah hukum sementara yang kami lakukan adalah mengajukan keberatan kepada Ditjen HKI terhadap pengumuman pendaftaran merek-merek Cap Kaki Tiga. Kami masih menunggu tanggapan,” kata Fattah soal kasus hukum Cap Kaki Tiga.