Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

4 Oktober 2023 | 02.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia akan menangguhkan penanganan kasus peserta atau kontestan pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud MD mengatakan pemerintahan telah membuat kebijakan bahwa demi kemanfaatan hukum dan demi pemilu yang lancar serta bermartabat, maka kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku atau aktivis politik yang menjadi calon kontestasi di pemilu ditunda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan dan kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang berada dalam ranah eksekutif atau pemerintah.

“Agar tidak ada orang menjadi calon, lalu dilaporkan, ini korupsi, ini menganiaya orang, lalu pencalonannya batal. Oleh sebab itu ditangguhkan demi kemanfaaatan hukum," katanya di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 oktober 2023.

Mahfud menjelasakan alasan pemerintah menangguhkan seluruh kasus hukum terhadap para calon kontestan pemilu didasarkan atas tiga tujuan hukum menurut konstitusi, yakni satu kepastian hukum, dua keadilan dan tiga kemanfaatan hukum.

“Ya hukum harus pasti dan adil, tapi, jika tidak memberikan manfaat, membuat negara guncang dan pemilu jadi kacau, itu tidak bagus,” ujarnya.

Namun, menurut Mahfud MD, kebijakan untuk menangguhkan kasus hukum bagi calon peserta pemilu tidak berlaku untuk kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Karena, kata dia, KPK mempunyai aturan sendiri.

”KPK itu adalah rumpun Lembaga Eksekutif tapi bukan bagian dari Kabinet dan bukan Lembaga Yudikatif, bukan juga Lembaga Legislatif. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, BAWASLU dan lain – lain,” ujar Mahfud.

OHAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus