Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

4 Oktober 2023 | 06.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal menangguhkan seluruh kasus hukum terhadap para calon kontestan pemilu. Apa alasannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Tempo, Mahfud mengatakan pemerintahan telah membuat kebijakan bahwa demi kemanfaatan hukum dan pemilu yang lancar serta bermartabat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, kata Mahfud, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku atau aktivis politik yang menjadi calon kontestasi di pemilu ditunda.

“Agar tidak ada orang menjadi calon, lalu dilaporkan, ini korupsi, ini menganiaya orang, lalu pencalonannya batal. Oleh sebab itu ditangguhkan demi kemanfaaatan hukum," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 3 oktober 2023.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu berdasarkan atas tiga tujuan hukum menurut konstitusi, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

“Ya, hukum harus pasti dan adil, tapi jika tidak memberikan manfaat, membuat negara guncang dan pemilu jadi kacau, itu tidak bagus,” ujar Mahfud.

Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan lembaga penegak hukum, kata Mahfud, bakal menangguhkan penanganan kasus peserta atau kontestan Pemilu 2024 tersebut.

Tidak berlaku untuk kasus di KPK

Namun, lanjut Mahfud, kebijakan untuk menangguhkan kasus hukum bagi calon peserta pemilu tidak berlaku untuk kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, kata dia, KPK mempunyai aturan sendiri.

”KPK itu adalah rumpun Lembaga Eksekutif tapi bukan bagian dari Kabinet dan bukan Lembaga Yudikatif, bukan juga Lembaga Legislatif. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, BAWASLU dan lain-lain,” ujar Mahfud.

OHAN B. SARDIN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus