Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Kredit Fiktif Rp 2 Miliar oleh Manajer BRI Lumajang Terungkap Lewat Investigasi Internal

BRI mengonfirmasi kasus ini pertama kali terungkap melalui investigasi internal yang dilakukan oleh Kantor Cabang (KC) BRI Lumajang

14 Maret 2025 | 11.31 WIB

Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta. Dok. BRI
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta. Dok. BRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud, menyusul penahanan seorang manajer bank oleh Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit senilai Rp 2 miliar. Dalam pernyataan resminya, BRI mengonfirmasi kasus ini pertama kali terungkap melalui investigasi internal yang dilakukan Kantor Cabang (KC) BRI Lumajang. “Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujar Pemimpin KC BRI Lumajang Rahmat Salim dalam keterangannya Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BRI menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lumajang yang menangani laporan tersebut. “BRI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lumajang yang telah memproses laporan BRI secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, BRI memastikan telah mengambil langkah disipliner terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan aturan yang berlaku. “BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnisnya,” kata Rahmat. 

Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pengawasan dalam penyaluran kredit perbankan, terutama di sektor perbankan publik seperti BRI. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait skema penyalahgunaan kredit yang terjadi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang menahan YF, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Kantor Cabang Lumajang, Selasa, 11 Maret 2025. YF merupakan Relationship Manager (RM) pada BRI Kantor Cabang Lumajang. 

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kredit ini terjadi pada kurun waktu 2021 - 2023. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YF," kata Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Maret 2025. 

Penahanan terhadap tersangka ini, kata Kosasih, untuk mempermudah penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. "Penahanan tersebut dilakukan karena telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP" ujar Kosasih. 

David Priyasidarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus