Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Mega di Bali, Kapan Uang Dikembalikan?

Bank Mega belum memberi kepastian soal pengembalian dana deposito milik nasabah yang dibobol pegawai mereka sendiri.

11 Mei 2021 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk masih belum memberi kepastian soal pengembalian dana deposito milik nasabah yang dibobol oleh pegawai mereka sendiri. Kasus pembobolan ini terjadi di Kantor Cabang Bank Mega di Denpasar, Bali, dan sudah menjerat tiga tersangka.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik hanya mengatakan bahwa pihaknya mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah.

"Serta memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Kasus ini terjadi sejak Maret 2021 dan Bank Mega saat itu melapor ke pihak berwajib. Saat itu, dana yang dibobol mencapai Rp 33 miliar. Belakangan, dana yang raib mencapai Rp 56 miliar milik 14 nasabah Bank Mega.

Tapi terakhir, informasi yang beredar menyebutkan dana yang dibobol mencapai Rp 62 miliar. Tempo mengkonfirmasi kembali ke pihak Bank Mega soal nilai pasti jumlah dana yang raib, tapi belum ada jawaban.

Kini proses hukum terhadap ketiga tersangka tengah berjalan. "Dua orang berasal dari internal Bank Mega, dan satu orang lagi merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah," kata Christiana.

Menurut Christiana, kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini para pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 5 Mei 2021 di Rutan Polresta Denpasar.

"Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepolisian," kata dia.

Selain itu, Christiana pun menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut. "(Ketika) putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ujarnya.

Akan tetapi, tidak ada informasi apakah dana akan dikembalikan Bank Mega setelah inkrah, atau bisa lebih cepat dari itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus