Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Pengoplosan BBM di Pertamina, DPR: Jangan Dipolitisasi

DPR mengingatkan agar isu pengoplosan BBM Pertamina tidak digiring ke ranah politik tanpa memahami konteks teknisnya.

26 Februari 2025 | 18.52 WIB

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai diatur penjualannya per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan ini akan dilakukan pada September 2024. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai diatur penjualannya per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan ini akan dilakukan pada September 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret Pertamina terus menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan praktik pencampuran BBM atau blending sebenarnya merupakan proses yang lazim dalam industri migas dan diawasi secara ketat. Namun, ia mengingatkan agar isu ini tidak digiring ke ranah politik tanpa memahami konteks teknisnya. "Terus ada istilah pengoplosan. Pengoplosan itu dalam istilah ini adalah blending. Blending dengan aditif, ditambahin aditif. Misalnya RON 90 dengan aditif, menjadi 92. Tiba-tiba memang bisa. Terus ada RON 88 dengan RON 92 diblending untuk menghasilkan RON 90, bisa. Dan itu biasa istilah blending dalam konteks minyak," ujar Sugeng saat ditemui di acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Le Meridien Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sugeng menyampaikan, meski melalui proses oplos atau blending, yang terpenting adalah hasil produk akhirnya tetap sesuai standar yang ditetapkan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memastikan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sugeng juga menyinggung perbedaan subsidi langsung dan skema kompensasi yang diterapkan pada Pertalite. "Di BBM pun sekarang dunia sudah mensyaratkan namanya Euro 5. Itu skalanya semacam Pertamax Turbo-nya kita. Tapi kan dari sisi harga mahal. Tidak dibandingkan dengan kemampuan daya beli masyarakat kita yang rendah. Itu pun disubsidi. Kalau petralite bukan subsidi, namanya kompensasi,” kata dua.

Sementara, petralite ditanggung terlebih dahulu uangnya oleh Pertamina. “Setelah itu nanti bayar pemerintah kepada Pertamina. Beda subsidi. Gas 3 kg, listrik dan minyak tanah serta solar subsidi itu ada di APBN. Uangnya disiapkan. Kalau Petralite tidak," katanya.

Ia berharap isu BBM ini tidak dipolitisasi dan dijadikan alat serangan tanpa memahami konteks yang lebih luas. "Kadang-kadang kalau kita tidak hati-hati bisa lantas bluffing menjadi isu-isu. Apalagi didekati dengan pendekatan politis," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus