Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Salah Transfer BCA, Pakar Hukum: Penerima Dana Wajib Mengembalikan

Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus BCA, wajib mengembalikan uang tersebut.

28 Februari 2021 | 10.52 WIB

CEO BCA Jahja Setiaatmadja di sela kegiatan Leadership Sharing Session 100 Bankir di Hotel J.W. Marriot Mega Kuningan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. TEMPO Yohanes Paskalis Pae Dale
material-symbols:fullscreenPerbesar
CEO BCA Jahja Setiaatmadja di sela kegiatan Leadership Sharing Session 100 Bankir di Hotel J.W. Marriot Mega Kuningan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. TEMPO Yohanes Paskalis Pae Dale

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. BCA sebelumnya salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening salah satu nasabahnya di Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Penerima dana tak halal wajib mengembalikannya atau bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur Aad saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aad mengatakan Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer sebagai miliknya dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana Pasal 372 KUHP dan dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum.

Di dalam hukum perdata, Aad beberapa waktu mengatakan terdapat asas nemo plus iuris. Asas ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya.

Aad menjelaskan, di Indonesia pernah terjadi beberapa kali kesalahan transfer dana dalam jumlah yang cukup besar. Bank dapat menarik kembali dana tersebut karena hukum di Indonesia melindungi bank dalam hal terjadi kesalahan transfer.

Sebelumnya, Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur--yang bekerja sebagai makelar mobil—dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

Sekitar sepuluh hari kemudian, BCA mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

BCA telah merespons ihwal salah transfer yang terjadi di kantor cabang Citraland, Surabaya. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus