Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III. Perusahaan itu adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus tersebut dimuat dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU pada Selasa, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Sebagai informasi, perkara tersebut berasal dari laporan publik. Terdapat persengkongkolan dalam pengadaan pekerjaan revitalisasi interior Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III. Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
KPPU menyebut PT Pembangunan Perumahan sebagai terlapor dua dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor tiga mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini adalah Chandra Setiawan. Chandra didampingi oleh Anggota Majelis Komisi Hasbullah dan Harry Agustanto. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor.
KPPU menilai PT Jakarta Propertindo telah melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut KPPU, hal itu membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan PT Jakarta Propertindo sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo.
Nilai evaluasi teknis dalam tender ulang meningkat signifikan
Tindakan PT Jakarta Propertindo juga dinilai memberikan kesempatan eksklusif kepada Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam evaluasi teknis. Hal tersebut terlihat dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang. Hal itu, menurut KPPU, telah membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. KPPU mengungkapkan nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam tender ulang meningkat signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, KPPU mengungkapkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama telah melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.
Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara ketiga perusahaan tersebut, KPPU mengatakan terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya PT Jakarta Propertindo memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Fakta yang dimaksud KPPU adalah tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa
didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Komisi dalam putusannya juga memberikan memerintahkan kepada PT Jakarta Propertindo untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.
PT Jakarta Propertindo juga diminta untuk meniadakan substansi yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakannya.
Kemudian PT Jakarta Propertindo diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen RfP setiap selesai melaksanakan proses pengadaan. Hal itu wajib dilakukan selama dua tahun sejak PT Jakarta Propertindo menerima putusan KPPU ini.
Majelis Komisi memerintahkan PT Jakarta Propertindo melaksanakan putusan KPPU, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Lalu PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.