Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kata KSPI, Apindo, dan Celios Soal Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 persen

Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Apa kata KSPI, Celios, dan Apindo.

1 Desember 2024 | 09.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.

Celios: Jauh dari cukup

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen jauh dari kata ideal. Bhima mengatakan kenaikan 6,5 persen masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

“Angka 6,5 persen jauh dari cukup,” kata Bhima dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Ia meminta pemerintah transparan ihwal formulasi kenaikan upah minimum. Pasalnya, dengan formula lama sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 saja, kenaikan UMP tahun depan mestinya 6,79 persen. Angka ini didapatkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 4,95 persen pertumbuhan kuartal III 2024 ditambah inflasi akhir kuartal III sebesar 1,84 persen.

“Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi, formula upah minimum kok menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya?” ucap dia.

Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen belum bisa menutup kebutuhan pekerja lantaran beban yang diberikan pemerintah juga makin berat. Misalnya, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Belum lagi beban kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tabungan Perumahan Rakyat, hingga asuransi wajib kendaraan.

“Secara spesifik, PPN 12 persen disertai inflasi barang jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp 357 ribu tiap bulannya,” ujar dia.

Adapun berdasarkan hasil kajian Celios, ia berujar, kenaikan UMP mestinya di atas 8,7 hingga 10 persen karena bisa mendorong PDB sebesar Rp106,3 hingga Rp122 triliun. Ia mengatakan bila pemerintah ingin mendorong permintaan domestik, pemerintah perlu menaikan UMP lebih tinggi lagi. Sebab, dengan kebijakan itulah daya beli buruh menguat.

“Uangnya akan langsung memutar ekonomi,” ujar dia. “Prabowo belum menuangkan dalam aturan pemerintah. Jadi, masih ada waktu merevisi lagi.”

IMIP: Harusnya 20 Persen

Persentase kenaikan UMP belum sesuai harapan serikat pekerja PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI).

Ketua Harian SPIM-KPBI Jordi Goral mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen terlalu kecil. “Dorongan kami, di sektor pertambangan paling sedikit kenaikan UMP harusnya menyentuh angka 20 persen,” kata Jordi melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Jordi menuntut kenaikan UMP tahun depan sebesar 20 persen bukan tanpa alasan. Ia mengatakan beban buruh tahun depan kian berat. Salah satunya, disebabkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, Jordi menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir terhitung tinggi.

“Faktor lainnya, angka kecelakaan kerja (di kawasan IMIP) yang selalu meningkat,” kata Jordi. Menurutnya, kenaikan UMP yang kecil tidak sebanding dengan beratnya beban dan tingginya risiko buruh dalam bekerja.

KSPI terima keputusan Prabowo

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan menerima penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen pada 2025. Iqbal menilai, kenaikan tersebut sudah mendekati tuntutan dari para buruh di angka 8 persen.

"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen," ucap Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.

Iqbal menilai, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen seharusnya bisa menjadi 7,7 atau 8 persen. Namun, terjadinya deflasi selama lima bulan beruntun beberapa waktu lalu menyebabkan kenaikan UMP jadi tertahan di angka 6,5 persen.

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

"Karena ada deflasi, jadi turun kan angka inflasinya. Karena angka inflasi turun, ya otomatis (nilqi kenaikan UMP) kalau (pakai formula) inflasi plus alpha indeks tertentu dikali pertumbuhan ekonomi bisa turun nilainya," kata Iqbal.

Dengan adanya dua alasan tersebut, Iqbal berpendapat, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sangat rasional. Bahkan menurutnya, kenaikan 6,5 persen ini sudah dapat melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen, itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Sebelumnya naik cuma 1,58 persen," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.

KSBSI apresiasi keputusan Presiden Prabowo

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen tahun depan. Presiden KSBSI, Elly Silaban, berharap para pengusaha menerima keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo itu.

Elly mengatakan, nilai kenaikan 6.5 persen sudah melalui kajian mendalam dari pemerintah, meski sedikit di bawah keinginan KSBSI yakni 7 persen. “Kami menghormati keputusan presiden tersebut dan semoga saja unsur pengusaha dapat menerima ini,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.

Serikat juga mengapresiasi pemerintah yang tak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah termasuk UMP 2025. Sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. “Secara umum ini kabar baik,” kata dia.

Dia berharap keputusan tersebut terimplementasi pada penerapan upah minimum sektoral yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Sesuai amar putusan MK gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, berarti sudah tepat bila pemerintah benar-benar mengikuti putusan tersebut.

Apindo tunggu penjelasan pemerintah

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan pengusaha masih menunggu penjelasan dari pemerintah terhadap kenaikan UMP tersebut. “Tidak tahu apa landasan nya pemerintah menetapkan 6,5 persen,” ujarnya ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 30 November 2024.

Ia mengatakan belum mendapat gambaran bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja. Di tambah lagi bagaimana menghitung biaya untuk kepastian usaha. Ia juga mempertanyakan penjelasan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mampu mengakomodasi kenaikan tersebut serta bagaimana kesenjangan upah antar daerah nantinya.

HATTA MUARABAGJA | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU | ILONA ESTHERINA | VENDRO IMMANUEL G

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus