Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata Menperin Soal Tarif Cukai Plastik Diusulkan Rp 200 Per Lembar

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan masih menunggu hasil pembahasan penerapan cukai kantong plastik antara pemerintah dengan DPR.

3 Juli 2019 | 19.35 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama pimpinan DPD se-Indonesia usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 1 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama pimpinan DPD se-Indonesia usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 1 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan masih menunggu hasil pembahasan penerapan cukai kantong plastik antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan penerapan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram itu lebih banyak berdampak kepada konsumen.

BACA: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar

Pasalnya, besar tarif itu akan langsung dibebankan pada pengguna. "Kalau bagi industri kan otomatis kalau harga naik, maka volumenya turun," ujar Airlangga di Kantor kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 3 Juli 2019. Karena itu, pemerintah didorong memberi alternatif kantong kemasan yang lebih murah.

Terkait kebijakan lanjutan setelah diterapkannya cukai kantong plastik itu, Airlangga belum mau berkomentar banyak. Ia mengatakan akan menampung masukan-masukan untuk dibahas oleh pemerintah.

BACA: Bea Cukai: Cukai Plastik Rp 200 per Lembar, Angka Moderat

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembar. Angka itu dinilai moderat dan sesuai best practice international.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan angka moderat diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Tarif cukai itu mesti berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi di masyarakat.

Di sisi lain, kata Heru, plastik masih menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi jangan sampai penerapan cukai plastik itu justru menghilangkan kesempatan bisnis dan berusaha serta mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat. "Karena itu kami ambil titik tengah, kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup," ujarnya.

Dengan segala pertimbangan itu, Heru mengatakan bahwa besaran tarif Rp 200 per lembar adalah yang paling relevan. Angka tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah diimplementasikan di pasar retail sekarang. Saat ini, ujar dia, sudah banyak toko yang mematok tarif Rp 200  hingga Rp 500 per lembar plastik.

"Tentunya ini kami akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," tutur Heru. "Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik."

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus