Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Keberatan dengan Rancangan Perpres Publisher Rights, Google Beberkan Alasannya

VP Goverment Affairs and Public Policy Google Asia Pasific, Michaela Browning, buka suara soal rencana pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Publisher Rights.

27 Juli 2023 | 07.20 WIB

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - VP Goverment Affairs and Public Policy Google Asia Pasific, Michaela Browning, buka suara soal rencana pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Publisher Rights.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Browning mengatakan rancangan terbaru peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan jika disahkan tanpa perubahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik," kata Browning melalui keterangan tertulis yang dimuat di blog resmi Google Indonesia, Selasa, 25 Juli 2023.

Alasannya, lanjut Browning, peraturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Sementara itu, kata Browning, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. "Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," kata dia.

Sejak rancangan Perpres Publisher Rights diusulkan pada 2021, Browning mengaku Google dan YouTube telah dilibatkan untuk memberikan masukan ihwal teknis pemberlakukan peraturan tersebut. Dia pun berterima kasih karena diberi kesempatan berdiskusi, terutama selama proses harmonisasi. 

"Tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas," ujarnya. 

Lebih lanjut, Browning mengatakan, Perpres Publisher Rights bisa mengancam eksistensi media dan kreator berita. Padahal, menurutnya, mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat. 

Selanjutnya: Browning menilai kekuasaan baru yang diberikan....

Browning menilai kekuasaan baru yang diberikan kepada lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari Dewan Pers, hanya bakal menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional dan membatasi konten yang bisa ditampilkan di platform Google. 

"Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi," kata Browning.

Browning mengaku kecewa dengan arah rancangan Perpres Publisher Rights. Namun, dia berharap ada solusi terbaik dan tetap bberkomitmen bekerja sama dengan semua stakeholder terkait.

"Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan rancangan peraturan ini. Dia berujar, saat ini rancangan Perpres Publisher Rights masih membahas isu utama.

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis B to B. Kedua, soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tutur Nezar, Selasa, 25 Juli 2023, dikutip dari siaran pers Kominfo. 

Nezar mengatakan, pemerintah berupaya membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Karena itu, menurutnya kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” kata Nezar.

Ihwal Komite Independen yang diwacanakan, menurut Nezar, sangat strategis sebagai penengah di antara industri media dan platform digital. Adapun saat ini, kata dia, rancangan Perpres Publisher Rights telah diserahkan kepada Sekretariat Negara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus