Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecelakaan Balikpapan, Ahli Waris Korban Meninggal Dapat Santunan Rp 50 Juta

Ahli waris korban meninggal kecelakaan Balikpapan dapat santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

22 Januari 2022 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat 21 Januari 2022. Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan lima orang tewas. ANTARA FOTO/HO/Novi A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya santunan bagi seluruh warga yang menjadi korban kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Para ahli waris korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Kecelakaan maut di Balikpapan terjadi di lampu merah Muara Rapak, pukul 06.15 WITA, Jumat. Dalam kecelakaan ini, truk tronton diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di lampur merah tersebut.

Data sementara yang diterima Jasa Raharga dari Polda Kalimantan Timur, ada warga yang meninggal sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan. Korban luka dan meninggal sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Jasa Raharja lalu mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban. “Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ kata Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Umum. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Sementara, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus