Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Seperti bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bantul pada Februari lalu, uji kir bus pariwisata Trans Putera Fajar sudah kedaluwarsa.
Selain memperketat pengawasan bus pariwisata, pemerintah dinilai perlu memberi sanksi bagi perusahaan bus yang lalai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan untuk perusahaan bus yang tak berizin, tapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenai pidana.
ROSDIANA melihat kejanggalan beberapa saat setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa anaknya, Mahesya Putera, dan teman-temannya dari Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, berangkat menuju Bandung. Ban bus tersebut selip di pertigaan Parung Bingung atau tak berapa jauh setelah bus melaju dari Depok.
Menurut Rosdiana, ketika ban bus sempat selip, seharusnya sopir memeriksa kelayakan bus. "Saya ngenes-nya di situ, kenapa tetap dipaksakan," kata dia di kediamannya di RT 01 RW 10 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei lalu.
Pada Sabtu malam, bus Trans Putera Fajar terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. Rombongan siswa ini hendak kembali ke Depok setelah mengikuti rangkaian acara perpisahan di Bandung. Penyebab kecelakaan masih didalami, tapi dugaan awal rem kendaraan wisata tersebut blong. Putra sulung Rosdiana merupakan satu dari 11 korban meninggal. Selain itu, 12 orang lainnya mengalami luka berat.
Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, membenarkan ada masalah pada rem kendaraannya. Dia sempat melakukan perbaikan, tapi kondisinya tak membaik. Kontur jalan yang menurun membuat Sadira kesulitan mengatur laju kecepatan bus itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ricky Juliansyah di Depok dan Septia Ryanthie di Solo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.