Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dihentikan sementara akibat terjadinya kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekosongan komisioner KPPU terjadi untuk ketiga kalinya. Sebenarnya, masa jabatan anggota KPPU sudah berakhir pada Desember 2017. Namun Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan mereka selama dua bulan, yaitu hingga 28 Februari 2018.
Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.
Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.
Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 tuntutan perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sedangkan untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.
FADIYAH | DRC