Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kekosongan Komisioner, KPPU Berhenti Beroperasi

Jabatan anggota KPPU telah diperpanjang dua bulan.

27 Februari 2018 | 19.22 WIB

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Perbesar
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dihentikan sementara akibat terjadinya kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komisioner baru belum muncul, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kekosongan komisioner KPPU terjadi untuk ketiga kalinya. Sebenarnya, masa jabatan anggota KPPU sudah berakhir pada Desember 2017. Namun Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan mereka selama dua bulan, yaitu hingga 28 Februari 2018.

Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, maka kegiatan komisi pun otomatis ikut dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi ikut berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun berhenti.

Selain itu, kegiatan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 tuntutan perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sedangkan untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.

FADIYAH | DRC

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus