Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

14 Maret 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini dilakukan untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK. "Khususnya, dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," ujar Fanshurullah lewat keterangannya pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Ketua KPPU juga telah menemui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta. Fanshurullah berujar kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. 

KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif. KPPU dan PPATK pun sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. 

Untuk itu, kedua lembaga menilai perlu upaya yang makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar. Terutama yang berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

Fanshurullah menjelaskan, KPPU memerlukan bantuan dari segala lini untuk menjalankan tugasnya. Bantuan dari PPATK, kata dia, diperlukan untuk menganalisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK. 

Karena itu, ia berujar kerja sama ini akan dikuatkan di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

KPPU berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Sebab, sektor tersebut masuk ke dalam program 100 hari anggota KPPU yang baru. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menilai transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," ucapnya.  



Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus