Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS, Segini Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS pada 30 Juni 2025, ketahui besaran iuran yang berlaku saat ini.

6 Januari 2025 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan diubah sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Senin, 30 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, besaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mengalami penyesuaian. Penetapan tersebut nantinya didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. 

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku? 

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025

Besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meliputi: 

1. PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. 

2. PPU

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta. 

3. PBPU dan BP

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

-   Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.

-   Kelas 2: Rp100.000 per bulan.

-   Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Tujuan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Terkait alasan perubahan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, tujuannya agar kelas rawat inap di rumah sakit memenuhi 12 standar pelayanan. 

“Penerapan KRIS sangat baik, memastikan pelayanan rumah sakit di kelas rawat inap memenuhi 12 standar pelayanan,” kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara

Dia menegaskan bahwa sistem KRIS mengatur tentang rawat inap, bukan pengobatan. Menurut dia, setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan dirasakan pasien, salah satunya adalah isi tempat tidur rawat inap kelas tiga, dari sebelumnya bisa diisi oleh 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur. 

“Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi dalam. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan, suhu ruangan terkontrol baik, dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menuju ke tempat tidur diatur,” ucap Melki. 

Selain itu, lanjut dia, antara pasien laki-laki dan perempuan juga harus dibedakan kamar rawat inapnya. Kemudian, ada ruangan infeksi dan non-infeksi. 

“Hal itu dilakukan untuk memastikan seorang pasien memperoleh pelayanan yang betul-betul standar dan ideal. Dan itu harus dilaksanakan di seluruh tanah air, dilayani dengan 12 kriteria standar pelayanan yang sama di kelas tiga, baik yang di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang, harus sama semua,” ujar Melki.

Sistem KRIS sendiri akan diterapkan secara bertahap dan targetnya selesai pada 30 Juni 2025 mendatang. 

Sebelum sistem KRIS diberlakukan secara resmi, maka iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan sesuai kelas masing-masing. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus